Mengapa Anak Membully?
Akhir-akhir ini kita sering menemui berita tentang anak yang melakukan perundungan atau malah tindak kriminal. Apa yang sedang terjadi?
Perundungan atau bullying adalah perilaku menindas atau merundung yang dilakukan dengan sengaja dengan maksud menyakiti seseorang, baik secara emosional, fisik, atau seksual. Perilaku ini biasanya terjadi di lingkungan sekolah, tetapi bisa juga pada lingkungan masyarakat atau di tempat kerja. Bullying dapat menimbulkan trauma psikologis atau luka batin, baik pada korban maupun pelaku.
Mengapa anak di bawah 18 tahun akhir-akhir ini sering melakukan perundungan? Tidak ada jawaban pasti untuk pertanyaan ini, tetapi ada beberapa faktor yang bisa menjadi penyebabnya, antara lain:
- Pernah melihat atau merasakan kekerasan di rumah atau lingkungan sekitar. Anak yang terpapar dengan kekerasan cenderung meniru perilaku tersebut dan melampiaskannya kepada orang lain.
- Kesalahan pola asuh keluarga yang terlalu keras atau terlalu permisif. Anak yang sering mendapat hukuman fisik dari orang tua bisa menjadi lebih agresif dan kasar terhadap orang lain.
- Kurangnya hubungan atau komunikasi dengan orang tua. Anak yang tidak merasa dekat atau dicintai oleh orang tua bisa merasa kesepian dan tidak bahagia. Hal ini bisa membuat mereka mencari perhatian atau pengakuan dari orang lain dengan cara yang salah, seperti melakukan perundungan.
- Memiliki saudara kandung yang abusif. Anak yang memiliki kakak atau adik yang sering melakukan kekerasan fisik atau verbal kepada mereka bisa merasa tidak berdaya dan tidak dihargai. Untuk mendapatkan kekuasaan dan dominasi, mereka bisa melakukan perundungan kepada orang lain di luar rumah.
- Tidak percaya diri atau memiliki masalah identitas diri. Anak yang merasa rendah diri, minder, atau tidak puas dengan dirinya sendiri bisa merasa iri atau benci kepada orang lain yang lebih unggul atau berbeda dari mereka. Untuk menutupi rasa tidak percaya diri mereka, mereka bisa melakukan perundungan untuk merendahkan atau menghina orang lain.
- Haus akan kekuasaan atau ingin menjadi populer. Anak yang ingin menjadi pemimpin, pengaruh, atau disegani oleh teman-temannya bisa melakukan perundungan untuk menunjukkan kekuatan atau kewibawaan mereka. Mereka juga bisa melakukan perundungan untuk menyingkirkan saingan atau lawan mereka.
- Balas dendam atau membalas perlakuan buruk. Anak yang pernah menjadi korban perundungan bisa menjadi pelaku perundungan terhadap orang lain sebagai bentuk pelampiasan atau pembalasan atas perlakuan buruk yang mereka terima. Mereka juga bisa melakukan perundungan untuk mencegah diri mereka menjadi korban lagi.
- Adanya pengaruh negatif dari teman sebaya, media sosial, atau budaya populer. Anak yang bergaul dengan teman-teman yang suka melakukan perundungan bisa terbawa oleh perilaku tersebut dan menganggapnya sebagai hal yang normal atau keren. Selain itu, anak juga bisa terpengaruh oleh media sosial atau budaya populer yang sering menampilkan adegan kekerasan, ejekan, atau hinaan sebagai bentuk hiburan atau humor.
Bullying adalah masalah serius yang harus dicegah dan ditangani dengan baik. Bullying dapat berdampak buruk bagi kesehatan mental dan fisik anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Beberapa dampak negatif dari bullying antara lain:
- Konsep diri menjadi negatif
- Penurunan nilai akademis, berkurangnya motivasi belajar dan bersekolah
- Kecemasan, takut dengan suasana baru
- Menutup diri dari pergaulan
- Depresi
- Menyakiti diri sendiri atau bahkan bunuh diri
- Menjadi pelaku bullying (tidak semua).
Untuk mengatasi bullying, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, antara lain:
- Membangun hubungan yang baik dan harmonis antara anak dan orang tua. Orang tua harus memberikan kasih sayang, perhatian, bimbingan, dan pengawasan yang cukup kepada anak. Orang tua juga harus menjadi teladan yang baik bagi anak dan mengajarkan nilai-nilai moral, etika, dan empati kepada anak.
- Membuat peraturan atau kebijakan yang tegas dan jelas tentang bullying di lingkungan sekolah atau masyarakat. Peraturan ini harus ditaati oleh semua pihak dan diberikan sanksi yang sesuai jika ada yang melanggarnya. Peraturan ini juga harus disosialisasikan dan dimonitor secara berkala.
- Melakukan diversi atau penyelesaian masalah secara damai antara pelaku dan korban bullying. Diversi adalah proses penyelesaian perkara anak dengan cara musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan pelaku, korban, orang tua, pihak sekolah, dan pihak terkait lainnya. Diversi bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak, tanpa harus melalui proses hukum formal.
- Memberikan bantuan psikologis atau konseling kepada pelaku dan korban bullying. Bantuan ini bertujuan untuk membantu mereka mengatasi trauma, luka batin, atau masalah psikologis lainnya yang disebabkan oleh bullying. Bantuan ini juga bertujuan untuk membantu mereka mengubah perilaku atau pola pikir yang negatif menjadi positif.
Anak berprestasi cenderung tidak melakukan perundungan. Sebaliknya, anak yang krisis identitas (tidak punya prestasi yang bisa dibanggakan) cenderung melakukan perundungan. Karena itu, sekolah sebaiknya mendorong murid-muridnya untuk berprestasi di bidang yang disukai para murid, misalkan berprestasi di bidang akademik, atau berprestasi di ekskul.
APAKAH ANAK BISA DIPIDANA?
Inti dari UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak adalah memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana. UU ini mengatur tentang proses penyelesaian perkara anak mulai dari penyelidikan, penuntutan, peradilan, hingga pembinaan setelah menjalani pidana. UU ini juga mengatur tentang hak-hak anak dalam proses peradilan pidana, seperti hak untuk mendapatkan bantuan hukum, pendampingan orang tua atau wali, diversi, dan tidak dipublikasikan identitasnya.
Anak bisa dipidana karena melakukan tindak kriminal, tetapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, anak yang bisa dipidana adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun pada saat melakukan tindak pidana. Kedua, anak yang dipidana harus mendapatkan perlakuan khusus yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan terbaiknya. Ketiga, anak yang dipidana tidak boleh dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. Keempat, anak yang dipidana tidak boleh ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Kelima, anak yang dipidana harus menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang terpisah dari orang dewasa.
Daftar Pustaka:
(1) 9 Penyebab Bullying dan Cara Mencegahnya - Alodokter. https://www.alodokter.com/9-penyebab-bullying-dan-cara-mencegahnya.
(2) 13 Faktor Penyebab Bullying yang Tidak Boleh Diremehkan - SehatQ. https://www.sehatq.com/artikel/faktor-penyebab-bullying-yang-wajib-diketahui-orangtua.
(3) Bullying (Perundungan): Definisi, Penyebab, Cara Mengatasi - Kampus .... https://kampuspsikologi.com/bullying/.
(4) Bullying Pada Anak: Penyebab, Dampak & Cara Mengatasinya - theAsianparent. https://id.theasianparent.com/dampak-bullying.
(5) 20 Ciri-Ciri Anak yang Alami Bullying dan Alasan Enggan ... - detikcom. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6192992/20-ciri-ciri-anak-yang-alami-bullying-dan-alasan-enggan-cerita-ke-ortu.
Comments ()